Nusantaratv.com-Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Aturan baru tersebut memuat panduan rinci mengenai mekanisme penerimaan setoran, penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB untuk pendaftaran tanah, hingga skema integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
"Inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara pemda dengan ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).
Tito tidak menampik bahwa layanan pertanahan selama ini kerap diwarnai kendala teknis. Masalah integrasi data yang belum optimal hingga ketimpangan kapasitas sumber daya manusia di daerah ditengarai menjadi penghambat utama.
Sumbatan teknis pada proses penerbitan BPHTB tersebut pada akhirnya berimbas langsung pada lambatnya penyelesaian sertifikat tanah milik masyarakat.
Baca juga: Tito Karnavian Petakan Titik Rawan Korupsi di Daerah, Kemendagri Perkuat Sinergi dengan KPK
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," katanya, dikutip dari Antara.
Menanggapi persoalan itu, Mendagri menginstruksikan para bupati dan wali kota agar segera menerjunkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk merapat ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Koordinasi ini difokuskan pada penguatan integrasi sistem data demi memangkas durasi pelayanan.
Melalui keberadaan SEB yang menjadi panduan operasional Pemda dan jajaran ATR/BPN tingkat daerah, integrasi data ini tak hanya diharapkan memberi kemudahan bagi warga, tetapi juga berpotensi mendongkrak akumulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bersamaan dengan agenda tersebut, pemerintah turut menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 yang membendung program perumahan rakyat. Mendagri mengimbau pemerintah daerah untuk proaktif mengusulkan warga yang memenuhi kriteria agar bisa menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program peningkatan kualitas rumah.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh