Kemenhaj Kaji Masukkan Biaya Jasa Pendorong Kursi Roda ke BPIH untuk Dukung Jamaah Lansia dan Disabilitas

Kemenhaj Kaji Masukkan Biaya Jasa Pendorong Kursi Roda ke BPIH untuk Dukung Jamaah Lansia dan Disabilitas

Nusantaratv.com - 02 Juni 2026

Jamaah calon haji Indonesia menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi di Terminal Syib Amir, Makkah, Rabu (20/05/2026). ANTARA/Citro Atmoko (Antara)
Jamaah calon haji Indonesia menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi di Terminal Syib Amir, Makkah, Rabu (20/05/2026). ANTARA/Citro Atmoko (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji kemungkinan memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa aspek inklusivitas layanan bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam penyelenggaraan haji tahun mendatang. Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan kursi roda saat pelaksanaan tawaf maupun sa'i sedang dibahas bersama berbagai pihak, termasuk DPR RI.

"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," ujar Menhaj di Makkah, Minggu, 31 Mei 2026.

Selain membahas peningkatan layanan bagi jamaah prioritas, pemerintah juga berupaya menjaga agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap efisien dan tidak menambah beban jamaah. Kemenhaj menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan seiring dengan upaya pengendalian biaya agar tetap terjangkau.

Dalam kesempatan tersebut, Menhaj juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan jamaah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan regulasi tetap menjadi kewenangan pemerintah. Pengawasan terhadap biaya tambahan yang dipungut KBIHU juga akan diperketat, mengingat batas maksimal yang diperbolehkan sesuai ketentuan saat ini adalah Rp3,5 juta.

"KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya," kata Menhaj, dikutip dari Antara.

Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan puluhan ribu jamaah kategori lansia dan berisiko tinggi yang membutuhkan pendampingan khusus selama menjalankan ibadah. Aktivitas seperti tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram memerlukan kondisi fisik yang prima karena melibatkan perjalanan yang cukup jauh dan padat.

Selama ini, banyak jamaah yang memiliki keterbatasan fisik harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa jasa pendorong kursi roda di kawasan Masjidil Haram. Tarif layanan tersebut kerap berubah sesuai kondisi dan tingkat kepadatan musim haji, sehingga tidak jarang menambah beban pengeluaran jamaah di luar biaya yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, usulan memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam komponen BPIH dinilai dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian layanan bagi jamaah lansia dan disabilitas. Selain mendukung penyelenggaraan haji yang lebih inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi biaya tambahan yang harus ditanggung jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close