Nusantaratv.com-Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat pemanfaatan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
Langkah ini ditujukan sebagai upaya pembinaan calon pengantin guna mencegah tingginya angka perceraian.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, dalam audiensi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa, 5 Mei 2026, menyepakati penguatan sinergi implementasi Elsimil melalui pendekatan pendampingan berbasis data.
Pendekatan ini bertujuan memastikan calon pengantin siap secara kesehatan, mental, dan sosial.
"Penguatan Elsimil ini menjadi langkah preventif mencegah stunting serta persoalan keluarga di masa depan. Kita ingin pernikahan tidak hanya sah secara administrasi dan agama, tetapi juga siap secara kualitas keluarga. Elsimil menjadi instrumen penting agar pasangan memasuki pernikahan dengan kesiapan yang utuh," ujar Mendukbangga Wihaji dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan pembinaan pranikah melalui kolaborasi lintas kementerian.
Ia menilai tingginya angka perceraian berdampak langsung pada kondisi anak dan ketahanan keluarga.
"Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun setelah masalah muncul. Persiapan sebelum menikah menjadi kunci agar keluarga tetap harmonis dan anak terlindungi," ucap Menag Nasaruddin, dikutip dari Antara.
Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag bersama Kemendukbangga/BKKBN akan mengintegrasikan layanan pembinaan calon pengantin, termasuk penguatan penggunaan sertifikat Elsimil sebagai bagian dari proses pendampingan menuju keluarga yang sehat dan berkualitas.
Baca juga: Kemendukbangga Perbaiki Hunian Keluarga Risiko Stunting di Lebak, Fokus pada Sanitasi dan Gizi
Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menindaklanjuti kerja sama melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan keluarga Indonesia sejak sebelum pernikahan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus, yang terdiri dari 91.652 cerai talak dan 346.516 cerai gugat.
Pemerintah terus berupaya menekan angka tersebut melalui berbagai kebijakan.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan kebijakan penangguhan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian.
Hingga awal April 2026, tercatat sebanyak 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
Sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak tercatat hampir mencapai 5.000 perkara, sementara tunggakan nafkah iddah dan mut’ah mencapai 7.189 perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa dampak perceraian tidak berhenti pada proses hukum di pengadilan, tetapi berlanjut pada persoalan ekonomi yang memengaruhi perempuan dan anak.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh