Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perihal proses etik terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, proses etik terhadap Febrie akan dilakukan usai perkara pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Febrie jadi tersangka berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Polri.
Sementara untuk sprindik yang dikeluarkan Kejagung, Febrie masih berstatus saksi dalam kasus pencucian uang.
Perkara yang menjerat Febrie, tak ditangani oleh Jampidsus, tapi oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Febrie sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama usai sejumlah lokasi yang disebut terkait dirinya, digeledah oleh polisi perihal kasus korupsi.
Kendati sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, kata Rudi, Febrie secara administratif masih berstatus sebagai jaksa. Namun tak dijelaskan lebih detail terkait posisi penugasan Febrie terkini.
"(Saat ini Febrie ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," ucapnya.
Rudi pun membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" ucapnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh