Nusantaratv.com - Said Iqbal menyatakan dirinya akan membantu Presiden Prabowo Subianto menyusun kebijakan terkait kesejahteraan pekerja setelah resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (8/6/2026).
Hal tersebut, lanjut Said, akan menjadi tugas utamanya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Dia menambahkan, tugas tersebut juga sejalan dengan visi Prabowo bahwa pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pekerja.
"Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan. Orientasi itulah yang mungkin akan menjadi fokus daripada tugas-tugas saya untuk membantu Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto," ujar Said usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Said menambahkan, terdapat tiga aspek terkait kesejahteraan pekerja yang akan menjadi fokus analisisnya setelah menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Pertama, dia akan memberikan masukan terkait kebijakan yang mendukung kepastian kerja (job security).
Menurutnya, aspek tersebut sangat krusial bagi kesejahteraan pekerja mengingat pertumbuhan ekonomi seharusnya dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja baru dan stabilitas pekerjaan.
Kedua, dia juga akan mengkaji kebijakan yang dapat memberikan kepastian pendapatan (income security) bagi pekerja.
Dalam hal ini, dia akan membantu Presiden merumuskan kebijakan terkait kelayakan upah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ketiga, Said menambahkan, jaminan sosial (social security) juga menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Jadi tiga hal inilah yang akan kami fokuskan untuk memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh," tuturnya.
Lebih lanjut, sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said akan memastikan ketiga aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan utama dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dari sisi job security, dia mengatakan perlu adanya perubahan ketentuan dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja alih daya (outsourcing).
Dari sisi income security, Said menilai RUU Ketenagakerjaan juga perlu memuat ketentuan pengupahan yang layak dan mampu meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu, dari sisi social security, dia mengatakan RUU Ketenagakerjaan perlu mengatur perlindungan sosial bagi pekerja informal dengan hak-hak yang sejalan dengan standar International Labour Organization (ILO).
"Hal-hal inilah yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan," tukas Said.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh