Feri Amsari sebut MK Keluarkan Putusan Cerdas soal Ijazah Gibran

Feri Amsari sebut MK Keluarkan Putusan Cerdas soal Ijazah Gibran

Nusantaratv.com - 08 Oktober 2026

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam Program Suara Nusantara dengan tema “MK, Gibran, Batas Konstitusi” yang tayang pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Nusantara TV.
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam Program Suara Nusantara dengan tema “MK, Gibran, Batas Konstitusi” yang tayang pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Nusantara TV.

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

NusantaraTv.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan cerdas dalam perkara Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di samping itu, Feri menilai, Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menjalankan peran konstitusionalnya untuk memperbaiki masa lalu. Dalam pandangan Feri, MK turut terlibat dalam memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk lolos syarat maju menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Demikian Feri Amsari mengatakan dalam Program Suara Nusantara dengan tema “MK, Gibran, Batas Konstitusi” yang tayang pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Nusantara TV.

“Jadi MK sebenarnya sedang menjalankan peran konstitusionalnya untuk memperbaiki masa lalu yang mereka terlibat, bermasalah ketika itu. Sang Paman mungkin berbuat masalah di MK, oleh karena itu bermasalah di MKMK dan MK sendiri punya kesadaran konstitusional tidak bisa dibiarkan sesuatu ini terus bermasalah,” kata Feri.

Di samping itu, Feri mengaku senang dengan putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiiliki ijazah SMA atau sederajat. Menurut Feri, putusan MK tersebut mengkonfirmasi bahwa Film Dirty Vote itu benar.

Menurut Feri, putusan MK terkait ijazah Gibran sekaligus kode bahwa ada lembaga lain yang lebih berwenang untuk menyikapi lebih konkret putusan MK.

“DPR itu punya kewenangan untuk mengimpeach atau menggugat ya, Presiden dan atau Wakil Presiden karena dua hal. Satu karena melawan hukum, ada lima jenisnya ya. Pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, melakukan tindak pidana berat dan perbuatan tercela. Kedua, kalau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dikaitkan dengan pasal 169. Nah, itu tugasnya DPR,” jelas Feri.

Dialog Suara Nusantara dengan tema “MK, Gibran, Batas Konstitusi” yang tayang Rabu, 7 Oktober 2026, dapat Anda simak selengkapknya di YouTube Nusantara TV.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close