Nusantaratv.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah terus mengintensifkan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan usaha berbasis sumber daya alam terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, Prasetyo menjelaskan Satgas PKH memiliki mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dia mengungkapkan, selama satu tahun pelaksanaan tugas, satgas mencatat capaian signifikan.
"Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang. (Foto: Istimewa)
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Prasetyo juga menyampaikan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di kawasan tersebut sebagai langkah antisipatif dan evaluatif.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, serta jajaran Satgas PKH.
Dalam rapat itu, satgas memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil kerja Satgas PKH yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bermasalah. (Foto: NTVnews)
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas keseluruhan mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara perusahaan yang izinnya dicabut itu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, yakni pertambangan dan perkebunan.
Berikut daftar PBPH yang dicabut izinnya meliputi:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutam Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara itu, enam badan usaha non-kehutanan yang turut dicabut izinnya yakni:
1. PT Ika Bina Agro Wisaesa
2. CV Rimba Jaya
3. PT Agincourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
5. Perusahaan di sektor perkebunan lainnya.
Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola kawasan hutan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh