Nusantaratv.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa sebanyak 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah telah memiliki sertifikat halal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan lembaganya sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung proses sertifikasi halal bagi SPPG.
"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026.
Meski demikian, jumlah SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal hingga saat ini baru mencapai 7.500 unit.
Mamat mengaku belum dapat menghitung persentase capaian tersebut karena data jumlah total SPPG terus bertambah dan masih berkembang.
Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, BPJPH terus menjalin komunikasi dengan BGN, termasuk berkoordinasi langsung dengan para koordinator SPPG di berbagai wilayah.
"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.
Menurut dia, pertemuan daring tersebut dilakukan agar para pengelola memperoleh informasi langsung dari BPJPH terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan sertifikat halal.
Ia menilai langkah itu penting guna mencegah kesalahpahaman akibat informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak kredibel. Menurutnya, informasi yang keliru dapat menimbulkan anggapan bahwa proses sertifikasi halal rumit dan membutuhkan biaya besar.
Mamat menjelaskan proses pengurusan sertifikat halal bagi SPPG berbeda dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPPG masuk dalam kategori reguler sehingga wajib melalui proses pemeriksaan lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih banyak SPPG yang belum mengajukan sertifikasi halal karena fokus utama mereka saat ini masih pada pencapaian target layanan dan kuantitas operasional.
"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pengurusannya tidak perlu menunggu hingga batas waktu tertentu.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah sumber, jumlah SPPG yang beroperasi di Indonesia hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh