BGN Tetapkan Tenggat 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk Lengkapi Sertifikat Higiene

BGN Tetapkan Tenggat 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk Lengkapi Sertifikat Higiene

Nusantaratv.com - 06 Agustus 2026

Kepala BGN Sudaryono dalam diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Jakarta (Antara)
Kepala BGN Sudaryono dalam diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran ahli gizi di Jakarta (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan batas waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026, Sudaryono menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi persyaratan SLHS setelah tenggat waktu berakhir akan ditutup secara permanen.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar. Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," kata Sudaryono.

Ia menegaskan bahwa BGN menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap insiden keamanan pangan. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran yang berujung pada kasus keracunan, kejadian tersebut dipandang sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat program.

Sudaryono menjelaskan, dapur yang bermasalah akan langsung dihentikan operasionalnya. Selain itu, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan serta menyelidiki penyebab insiden tersebut.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujar Sudaryono.

Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga akan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab atas lokasi yang dikenai sanksi penangguhan.

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," ujar Sudaryono, dikutip dari Antara.

Hingga saat ini, Sudaryono mengungkapkan BGN telah memberhentikan 137 kepala SPPG. Rinciannya meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, serta lima orang di Jawa Tengah.

Ia menambahkan, salah satu kepala SPPG yang dicopot merupakan penanggung jawab dapur pada kasus keracunan di Semarang.

"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ucap Sudaryono.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close