Nusantaratv.com-Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penegasan lebih jelas terhadap prinsip business judgement rule (BJR).
Prinsip BJR sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum bagi direksi maupun komisaris dalam mengambil keputusan bisnis, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa regulasi terbaru tersebut telah memuat sejumlah penguatan agar proses penegakan hukum tidak menghambat aktivitas bisnis BUMN.
"Di dalam UU BUMN yang baru itu sudah ada beberapa klausula dan penekanan agar penegak hukum tidak abuse of power dalam proses bisnis di internal BUMN," kata Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU BUMN ditegaskan bahwa pendirian perusahaan pelat merah bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Meski demikian, terdapat pembatasan dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatur bahwa aktivitas BUMN tetap harus sejalan dengan tujuan pendiriannya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kurnia mengakui, selama ini kerap muncul persoalan terkait tipisnya batas antara penerapan business judgement ruledengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam UU terbaru tersebut, lanjutnya, terdapat penambahan Pasal 3y yang mengatur bahwa Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, organ, serta pegawai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi apabila mampu membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Baca juga: Demi Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN
Menurut dia, rumusan tersebut mulai secara eksplisit mengakomodasi prinsip business judgement rule. Selama pejabat BUMN bertindak dengan iktikad baik, menjalankan due process of the law, melalui kajian internal, serta keputusan diambil berdasarkan kesepakatan direksi dan komisaris, maka semestinya aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses secara pidana.
"Tinggal bagaimana nanti pembuktian due process-nya itu," tutur dia.
Melalui pengaturan ini, Kurnia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan iklim investasi tetap terjaga dan tidak terganggu oleh penegakan hukum yang keliru sasaran.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa perlindungan melalui business judgement rule tidak dapat dijadikan tameng apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, dalam praktiknya prinsip tersebut kerap disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang justru mengandung unsur korupsi dengan nilai kerugian yang signifikan.
"Posisi pemerintah ada di sana dan sudah ditekankan di dalam UU BUMN yang baru," ujar Kurnia menegaskan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh