Millen Cyrus Dapat Rehabilitasi
Millen Cyrus Dikenakan Pasal 127 Ayat 3 yang Menyatakan bahwa Dirinya Dapat Menjalankan Rehabilitasi

Jakarta, Nusantaratv.com - Milendaru alias Millen Cyrus telah menjalani masa hukumannya usai tertangkap tengah menggunakan narkoba.
Penangkapan kali ini membuat keponakan dari Ashanty ini terpaksa harus menjalani proses rehabilitasi.
Jalur rehablitasi yang diberikan, diakui oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rheza Rahandhi atas permintaan keluarga Millen.
Baca Juga:
"Tadi kita limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk proses asesmen," ujar AKP Rheza, Kamis (27/11/2020).
"Ibunya yang minta. Jadi ibunya menyempatkan ke saudaranya, sudaranya menyampaikan ke kami meminta Millen direhab," sambungnya tambahnya.
Degan ini, Millen dikenakan pasal 127 ayat 3 yang menyatakan bahwa dirinya dapat menjalankan rehabilitasi.
Reaksi Kamu dengan Artikel ini






Tanggapanmu tentang artikel ini