Resmi! Jakarta Balik PSBB Total
Jika rem darurat tak ditarik, Anies khawatir angka kematian meningkat

Jakarta, Nusantaratv.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat semasa pandemi Covid-19.
Anies memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh kembali.
Konsekuensinya, kegiatan perkantoran ditiadakan. Selain itu, seluruh tempat hiburan juga ditutup.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Tak Direm, RS di DKI Terancam Kolaps
Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan wabah virus corona di Jakarta. Serta dukungan fasilitas rumah sakit di Ibu Kota, yang dianggap telah berstatus darurat.
"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies di Balai Kota DKI, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, jika rem darurat tak ditarik, maka dampak kematian akan terjadi dan meningkat.
Sebab angka kasus positif harian akan terus melonjak.
Meski begitu, kegiatan usaha tetap berjalan. Ada 11 sektor usaha yang dikecualikan, atau tetap boleh beroperasi.
Reaksi Kamu dengan Artikel ini






Tanggapanmu tentang artikel ini