Nusatara TV - Facebook Inc. mengumumkan akan menginvestasikan 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 14 triliun (nilai tukar Rp. 14.000) untuk media independen selama tiga tahun ke depan.
Berita itu diumumkan sehari setelah perdebatan muncul seberapa banyak komisi harus diberikan Facebook ke media perusahaan di Australia, sesuai dengan desain media berita dengan Kode Hukum di Australia.
Rancangan peraturan mendesak perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar biaya ke media perusahaan di Australia untuk setiap artikel berita yang muncul di jalur periode cuplikan (cuplikan) atau hasil pencarian.
"Kami berinvestasi 600 juta dollar AS (sekitar Rp 8,4 triliun) sejak tahun 2018 untuk mendukung industri berita dan berencana menambah setidaknya 1 miliar dollar lagi dalam tiga tahun ke depan," kata Vice President of Global Affairs Facebook, Nick Clegg.
Clegg menambahkan, Facebook dengan antusias bermitra dengan perusahaan penerbitan berita.
Karena, menurut Facebook, jurnalisme berkualitas adalah inti dari komunitas yang terbuka.
Bulan lalu, Facebook juga telah mengumumkan perjanjian dengan sejumlah perusahaan media di Inggris, seperti Guardian, Telegraph Media Group, Financial Times, Daily Mail Group, dan Sky News.
Konten berita dari perusahaan-perusahaan ini akan ditampilkan di Facebook News, menu khusus di Facebook untuk mengutuk berita dan mempersonalisasi berita dari ratusan penerbit.
Clegg mengatakan perjanjian yang sama juga dilakukan dengan perusahaan media di Amerika Serikat. Saat ini, Facebook juga bernegosiasi dengan perusahaan media di Jerman dan Prancis.
Sebelum pengumuman ini, Facebook telah memblokir konten berita di Facebook Australia. Keputusan menunjukkan ketidaksetujuan Facebook tentang berita tentang hukum media berita dengan kode hukum.
Namun, awal minggu ini Facebook akan kembali menampilkan berita tentang Liniimasa Facebook Australia. Ini dilakukan setelah pemerintah Australia akhirnya setuju untuk memasukkan berita tentang media berita UU dengan kode hukum.
Poin perubahan dalam aturan adalah pemerintah harus mempertimbangkan perjanjian komersial antara platform digital dan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.