Padang, Nusantara TV - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020.
Dana itu sebagian besarnya, yakni Rp150 miliar, dipakai untuk pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Wakil Ketua Pansus Nofrizon, di Padang, Selasa, mengatakan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disampaikan ke pihaknya pada 29 Desember 2020.
Pertama, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua, LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Atas dasar dua LHP itu, pihaknya membentuk Pansus pada 17 Februari 2021 yang kini sudah bekerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer," katanya, Rabu (24/2/2021) dikutip dari Antara.
Berdasarkan temuan LHP BPK, katanya, ada penggunaan dana Rp150 miliar dari Rp160 miliar yang diberikan ke Pemprov Sumbar pada 2020.
"Harusnya dikembalikan Rp10 miliar, dan temuan BPK ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya," kata dia lagi.