Pengantin ISIS Jerman Diadili, Terkait Pembunuhan Gadis Yazidi yang Dijadikan Budak

Nusantaratv.com - 25 Oktober 2021

Ilustrasi ISIS. (Net)
Ilustrasi ISIS. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch yang menjadi 'pengantin' ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), diadili di pengadilan Munich.

Dia dituduh membunuh gadis Yazidi berusia lima tahun yang dijadikan budak. Anggota kelompok teroris itu sedang menjalani sidang vonis pada Senin (25/10/2021).

Wenisch diduga melakukan kejahatan perang karena membiarkan seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun mati kehausan di bawah sinar matahari, seperti dikutip dari AFP, Senin (25/10/2021).

Pengadilan Munich di Jerman akan menjatuhkan putusan apakah wanita Jerman yang menikah dengan militan ISIS itu bersalah terkait kematian bocah Yazidi tersebut saat dia tinggal di Irak.

Wenisch terancam hukuman maksimum penjara seumur hidup, jika dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan pembunuhan dan dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan perang. Tak hanya itu, dia juga dijerat dakwaan bergabung dengan organisasi teroris dan melanggar Undang-undang Pengendalian Senjata Perang Jerman.

Jaksa menuduh Wenisch dan suaminya yang militan ISIS telah 'membeli' seorang wanita Yazidi dan anaknya sebagai 'budak' rumah tangga yang mereka tawan saat mereka tinggal di Mosul, Irak, pada 2015.

"Setelah anak itu jatuh sakit dan mengompol di kasurnya, suami terdakwa merantainya di luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu tewas kehausan di tengah terik yang menyengat," demikian bunyi dakwaan jaksa.

"Terdakwa membiarkan suaminya melakukan itu dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan anak itu," lanjut dakwaan tersebut.

Suami Wenisch, Taha al-Jumailly, juga menghadapi persidangan terpisah di kota Frankfurt, di mana vonis akan dijatuhkan pada akhir November mendatang.

Ibunda bocah Yazidi itu, yang diidentifikasi sebagai Nora, berulang kali memberikan testimoni dalam persidangan di Munich maupun Frankfut soal tragedi yang menimpa anaknya. Namun, pengacara terdakwa menyebut klaimnya tidak bisa dipercaya dan tidak ada bukti yang menunjukkan bocah Yazidi itu benar-benar meninggal.

Pengacara Wenisch ingin kliennya hanya menerima hukuman percobaan dua tahun karena mendukung organisasi teroris. Dan, saat ditanya dalam persidangan soal kegagalannya menyelamatkan bocah Yazidi itu, Wenisch menyebut dirinya 'takut' jika suaminya akan 'menyerangnya atau menyekapnya'.

Menurut laporan media, Wenisch bepergian ke Irak via Turki dan Suriah pada 2014 untuk kemudian bergabung dengan ISIS. Pertengahan 2015, dia bergabung dengan polisi moral ISIS dan berpatroli di Fallujah dan Mosul yang dikuasai ISIS.

Berbekal senapan serbu AK-47, pistol, dan rompi bahan peledak, tugasnya adalah memastikan aturan ketat ISIS tentang aturan berpakaian, perilaku publik, dan larangan alkohol dan tembakau.

Pada Januari 2016, dia mengunjungi Kedutaan Besar Jerman di Ankara untuk mengajukan surat identitas baru. Ketika meninggalkan kedutaan, dia ditangkap dan diekstradisi ke Jerman beberapa hari kemudian.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])