Nusantaratv.com-Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.
"Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
"Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," imbuhnya.
Diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan mendapat sorotan tajam di media sosial (medsos) lantaran pergi ke Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah di saat kondisi Aceh tengah dilanda banjir.
Sebagai Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Akibat tindakannya Mirwan dicopot oleh Gerindra dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Mirwan MS sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf usai pergi umrah tanpa izin, saat bencana terjadi di wilayahnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh