Asosiasi Desak PMK Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa

Nusantaratv.com - 20 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono mendesak pemerintah menetapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Ini dilakukan mengingat penyebaran PMK telah mencakup seluruh wilayah Indonesia.

"Meminta kepada pemerintah agar segera menyatakan situasi wabah, dan kejadian luar biasa atas adanya PMK yang telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia," ujar Budiono, Sabtu (18/6/2022).

Dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan Kementerian Pertanian untuk memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK.

Sehingga, sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin, baru setelah itu wilayah yang tertular, dan terakhir adalah wilayah wabah.

Di samping itu, pemerintah juga perlu memberikan bantuan obat-obatan dalam penanganan PMK.

Budiono memaparkan pemerintah perlu menyediakan anggaran yang cukup besar dalam pengadaan vaksin PMK dan pelaksanaan vaksinasi.

Dana besar pun dibutuhkan untuk operasional pengawasan lalu lintas ternak dan tindakan pengobatan.

"Pasalnya, kemungkinan wabah PMK ini semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama," kata dia.

KSI pun meminta pemerintah untuk bisa memberikan insentif atau kompensasi kepada para peternak yang hewannya sudah tertular dan mati karena PMK.

Menurut Budiono, hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan kepada OJK untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke lembaga keuangan, dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak yang ternak tersebut mati akibat wabah PMK.

"Dan membantu dalam hal penolakan klaim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar Perusahaan Asuransi (JASINDO) dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian adendum yang tidak terpisahkan dari polis awal," imbuhnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengaku belum mau menaikkan status wabah PMK menjadi KLB secara nasional. Menurutnya, penetapan status KLB akan menimbulkan kepanikan.

"Kami bukan menghindari wabah ini menjadi KLB nasional. Kalau buru-buru ditetapkan, ada risiko, karena zona hijau di Indonesia masih banyak. Jadi jangan buat kepanikan. Karena kalau sudah KLB itu malah rugikan peternak, nanti main lah spekulan, harga ternak jatuh," ujar Syahrul.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, semua penetapan KLB atau wabah nasional harus didasarkan laporan Bupati hingga Gubernur.

"Setiap minggu ada koordinasi di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementerian. Karena kalau langsung ditetapkan wabah nasional atau KLB, bisa jadi legitimasi dunia atau global. Bisa merugikan kita nanti," jelas Syahrul.

Mengutip siagapmk.id, per Senin 20 Juli 2022 jumlah wilayah yang tertular PMK sebanyak 19 provinsi dengan 204 kabupaten atau kota.

Jumlah hewan ternak yang sakit PMK sebanyak 206.948 ekor, sembuh 63.699 ekor, potong bersyarat 1.864 ekor dan mati 1.211 ekor. Sedangkan sisa kasus atau belum sembuh sebanyak 140.174 ekor.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])