Amnesty International Harap Pemerintah Konsisten Sebut KKB Teroris atau OPM

Nusantaratv.com - 06 Desember 2021

KKB Papua. (Net)
KKB Papua. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut diambil, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berharap agar seluruh pihak yang tak setuju dengan keputusan itu, tak terburu-buru memberikan penilaian. Menurutnya, perlu waktu untuk melihat apakah ada dampak negatif dari penetapan KKB Papua sebagai teroris. 

"Kita perlu lah melakukan sebuah evaluasi setelah pemerintah menetapkan status organisasi teroris kepada organisasi di Papua yang disebut oleh pemerintah sebagai KKB," ujar Usman. 

Ini disampaikannya di Focus Group Discussion (FGD) 'Perkembangan di Papua Pasca Penetapan OPM/KKB Sebagai Teroris', yang digelar Public Virtue Research Institute dan Amnesty International Indonesia di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

"Kita ingin lihat seberapa jauh implikasi penetapan status itu terhadap situasi hukum, HAM, dan keamanan di Papua," imbuhnya. 

Pihaknya sendiri saat ini tengah melakukan penelitian terhadap para pihak terkait di Papua, perihal penetapan status teroris kepada KKB. 

"Dan kita sedang menjaring pendapat sebanyak mungkin dari berbagai kalangan akdemisi, agamawan dan juga para pengamat lalu aktivis tentang situasi di Papua, setelah pemerintah menetapkan status organisasi teroris kepada KKB," tuturnya. 

Lebih lanjut, Usman meminta pemerintah konsisten dalam pemberian 'gelar' terhadap KKB. Apalagi baik istilah teroris maupun OPM, memiliki makna dan dampak lanjutan berbeda. 

Tindak terorisme yang dilakukan teroris sendiri, jelasnya, ialah suatu tindakan kriminal yang disinggung dalam UU Tindak Pidana Terorisme. Tindak pidana tersebut, bukan bertujuan untuk memerdekakan suatu negara atau diri, melainkan untuk menciptakan teror atau menciptakan suatu ketakutan yang meluas. 

Sementara istilah OPM, kata Usman, adalah terkait dengan aksi separatisme. Atau suatu gerakan untuk memisahkan diri dari ikatan kebangsaan yang lebih luas dengan mendirikan negara. 

"Saya kira dalam pandangan saya pemerintah perlu konsisten dalam menggunakan istilah dan nomenklatur yang mempunyai arti dan implikasi kebijakan yang bisa berbeda. Jadi penggunaan istilah terorisme, separatisme, KKB, OPM itu menurut saya perlu lebih disipilin pemerintah," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])